Putusan Mahkamah Agung No. 22 P/Hum/2018 atas Hak Uji Materil Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 1 Tahun 2018 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum yang mengabulkan sebagian permohonan pemohon khususnya Pasal 11 dan Pasal 12 yang pada intinya menurut Mahkamah Agung pasal tersebut batal demi hukum karena bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 18/2003 Tentang Advokat. Akibat dari putusan itu, Mahkamah Agung memerintahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melakukan revisi peraturan tersebut.
Berangkat dari hal itu, kami selama dua hari kemarin mengadakan agenda konsolidasi paralegal lintas angkatan. tepatnya pada tanggal 30-31 Januari 2020 di kantor LBH Yogyakarta. Konsolidasi ini memdiskusikan tentang bagaiamana kepastian hukum bagi paralegal dalam pemberian bantuan hukum paska putusan Mahkamah Agung RI tersebut. Di sesi terakhir diskusi kami membuka ruang dialog bersama teman-teman paralegal lintas angkatan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan atau saran terkait dengan rencana draf perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang rencananya akan diserahkan dan disahkan pada tahun ini.
Ada beberapa masukan atau point penting dari hasil konsolidasi kemarin, pertama terkait dengan konsepsi paralegal. Paralegal bukan hanya dimaknai sebagai paralegal kantor atau OBH saja, tetapi dengan perkembangan dan permasalahan sosial yang semakin kompleks ditengah-tengah masyarakat peran dan eksistensi paralegal komunitas sangat dibutuhkan, sehingga melalui draf perubahan dapat memperjelas konsepsi atau definisi paralegal. Kedua, penghormatan dan hak imunitas terhadap paralegal. Dalam prakteknya ketika paralegal menjalankan tugasnya mendampingi komunitas atau masyarakat dalam berhadapan hukum seringkali Aparat Penegak Hukum tidak mengetahui apa itu paralegal dan tugas-tugasnya, sehingga sangat perlu kiranya dilakukan sosialisasi kepada seluruh Aparat Penegak Hukum mengenai tugasn dan fungsi Paralegal. Ketiga, dalam pengajuan perpanjangan kartu identitas perlu juga diadakan pelatihan lanjutan untuk meningkatkan kapasitas paralegal dalam menjalankan tugas dan fungsinya di komunitas atau masyarakat. keempat, dalam konteks kasus litigasi paralegal tidak dapat berjalan sendiri kecuali dengan keadaan tertentu. Disinilah pentingnya kerja kolaborasi antara paralegal dan advokat atau OBH dalam menyelesaikan suatu kasus.
Melalui draf perubahan permenkumham ini, memberikan angin segar dan kepastian hukum bagi paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada komunitas atau masyarakat, sekaligus mendorong peran negara melalui permenkumham untuk membuka seluas-luasnya akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu dan termarjinalkan.