Paralegal sudah ada sejak tahun 1968 di Amerika, istilah tersebut dipopulerkan oleh American Bar Association (ABA), sebuah asosiasi pengacara sukarela Amerika dan mahasiswa yang belajar ilmu hukum. Setiap negara memiliki definisi berbeda-beda terhadap definisi paralegal, termasuk di Indonesia juga belum ada definisi baku terkait paralegal. Paralegal dapat diartikan sebagai seorang yang bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan dan dasar hukum dan hak asasi manusia, memiliki keterampilan yang memadai, serta mempunyai kemampuan dan kemauan mendayagunakan pengetahuan dan pengetahuannya itu untuk memfasilitasi ikhtiar perwujudan hak-hak asasi masyarakat miskin/komunitasnya, dengan kata lain paralegal merupakan seorang yang bukan sarjana hukum tetapi mengetahui masalah hukum dan advokasi hukum.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum membedakan anatara pro bono dengan legal aid (red-bantuan hukum). Pro bono merupakan kewajiban profesi yang harus dipenuhi oleh profesi pengacara. Lain halnya dengan legal aid, dimana legal aid menjadi tanggung jawab negara. Hal ini menjadi penting terutama di Indonesia dimana masyarakat masih kesulitan mengakses bantuan hukum, baik karena minimnya informasi maupun terbatasnya sumber daya.
Sekolah paralegal menunjukkan sebuah bentuk legitimasi yuridis terhadap eksistensi paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu secara finansial, sehinggan mampu memperkuat status posisi paralegal dalam menjalankan tugasnya di komunitas atau di masyarakat. Paralegal dalam hal ini mempunyai peranan yang sangat penting karena memberikan bantuan akses masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan keadilan. Peserta sekolah paralegal LBH Yogyakarta kali ini berjumlah 20 orang dari berbagai komunitas di DIY maupun luar DIY maupun luar DIY, semisal komunitas petani, buruh, kaum disabilitas, hingga korban terdampak pembangunan. Program pendidikan dimulai pada Juli 2019 dan berakhir pada Oktober 2019, pendidikan kurang lebih berlangsung selama 3 bulan. Para pengajar berasal dari berbagai kalangan diantaranya dosen hukum, aktivis, dan praktisi hukum. Setelah menempuh pendidikan ini, paralegal akan kembali kepada komunitasnya masing-masing dan bisa berkiprah dalam mengadvokasi perjuangan komunitas mereka sendiri sehingga tidak lagi bergantung pada orang lain.
Terdapat berbagai jenis paralegal yang dikenal di Indonesia. Pertama, adalah paralegal yang bekerja di kantor hukum, kedua adalah paralegal komunitas. Sekolah Paralegal yang diselenggerakan LBH Yogyakarta adalah paralegal yang bekerja untuk komunitas masyarakat tertentu sehingga hadirnya paralagal adalah untuk membangun kesadaran hukum dan selanjutnya memperjuangkan pemenuhan hak-hak asasi dan komunitasnya. Paralagal komunitas bekerja untuk komunitasnya secara sukarela dan oleh karena itu bertanggung jawab atas dan terhadap komunitasnya. Dalam hal ini paralegal tidak menangani perkara di pengadilan, paralegal juga bukan orang-orang yang menjual jasanya kepada masyarakat. Pekerjaan utama paralegal adalah fasilitator pengembangan potensi masyarakat miskin dan konsultan hukum bagi masyarakat atau komunitas. Dengan demikian mitra paralegal adalah masyarakat miskin atau marginal.
Seseorang dapat dikatakan paralegal jika ia bukan sarjana hukum tetapi mempunyai ilmu hokum yang cukup. Dalam hal ini, paralegal LBH Yogyakarta berasal dari berbagai kalangan diantaranya mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, buruh, petani, nelayan, ibu rumah tangga dan sebagainya. Mereka mempunyai pengetahuan dan pemahaman dasar tentang hukum dan HAM. Hal ini sejalan dengan penyelenggaraan Sekolah Paralegal yang diadakan oleh LBH Yogyakarta atau dapat juga dilakukan LSM atau organisasi bantuan hukum melalui pelatihan-pelatihan dengan materi pelatihan umumnya mengenai HAM, hukum materiil dan hukum acara/prosedur yang bisa dikhususkan sesuai dengan kepentingan komunitas. Mempunyai keterampilan yang memadai dan kemauan mendayagunakan pengetahuannya, hal ini sangat penting sebab hal ini merupakan pembeda apakah seseorang bisa disebut paralegal atau tidak karena sejatinya tujuan menjadi paralegal untuk mewujudkan hak-hak asasi masyarakat miskin sehingga setiap aktivitas paralegal harus ditunjukan pada pemenuhan hak-hak asasi manusia.
Ada beberapa alasan mengapa paralegal dibutuhkan di Indonesia, diantaranya paralegal muncul sebagai reaksi atas ketidakberdayaan negara dalam mewujudkan hak-hak masyarakat miskin/ komunitas sebagaimana dijamin dalam undang-undang. Misalnya hak-hak hukum seperti hak atas upah yang layak, hak atas tanah, hak atas lingkungan yang sehat dan bersih, hak atas kebebasan berpendapat, dan sebagainya. Begitupulan dengan lemahnya dunia profesi hukum dalam mewujudkan hak-hak masyarakat miskin atas keadilan. Profesi hukum bekerja untuk memfasilitasi bekerjanya hukum positif dalam menilai persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat miskin. Sementara masyarakat miskin sering menempati posisi sebagai korban dari hukum positif, yaitu hukum yang mengikat dirinya. Namun disisi lain banyak kepentingannya yang tidak terakomodasi dalam aturan-aturan atau bahkan tidak terlindungi secara memadai. Demikian pula dengan kalangan profesi advokat pembela umum, LBH hingga ke tingkatan paling bawah tidak masimal dalam melakukan pendidikan hukum dan membangun kesadaran masyarakat sehingga dibutuhkan perantara antara profesi hukum dengan masyarakat untuk proses pendidikan dan penyadaran hukum
Paralegal harus membekali dirinya dengan berbagai pengetahuan seperti pengetahuan tentang proses pembentukan hukum dan pelaksanaan hukum dalam masyarakat, pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia di bidang sipol dan ekosob, konvensi internasional dan berbagai aturan undang-undang, pengetahuan tentang hukum sebagai sumber daya bagi masyarakat, artinya memanfaatkan posisi tawar mereka dan sebagai alat untuk mempertahankan dan melindungi serta mendorong dipenuhinya hak-hak asasi masyarakat., hierari peraturan perundang-undangan, struktur kenegaraan dan hubungan anatara lembaga-lembaga negara, peran partai politik, sistem peradilan dan peranan aparat penegak hukum serta polisi, jaksa, hakim, dan advokat serta mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum, dasar-dasar tentang proses perkara pidana dan perdata termasuk forum-forum untuk menyelesaikan perkara yang terjadi, pengetahuan dasar tentang peraturan hukum dan prosedur serta mendirikan organisasi masyarakat, koperasi dan serikat buruh, serta dasar-dasar tentang perundang-undangan, khusus mengenai perlindungan lingkungan, perlindungan konsumen da peraturan hukum lainnya.
Seorang paralegal harus mampu melakukan analisa sosial. Melalui analisa sosial, seorang paralegal mampu memahami, mengidentifikasi, dan merumuskan secara cepat permasalahan-permasalahan dasar yang dihadapi masyarakat, serta dapat memberikan respon yang tepat, baik dalam bentuk konsep maupun aksi terhadap suatu keadilan sosial tertentu. Dengan demikian analisa sosial untuk melakukan perubahan sosial secara struktural sebetulnya harus dilakukan masyarakat sendiri. Sebab siatuasi atau keadaan yang dihdapi masyarakat hanya dapat berubah kalau masyarakat itu sendiri yang mampu memahami apa yang terjadi pada diri sendiri dan sekelilingnya.
Ditulis oleh: Gita Ayu Atikah (APBH LBH Yogyakarta)